Organda Minta Polisi Tindak Angkutan Umum Pelanggar Lalin
access_time Rabu, 30 September 2015 17:03 WIB
remove_red_eye 2022
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Widodo Bogiarto
Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengharapkan, aparat kepolisian bertindak tegas untuk menertibkan angkutan umum yang melanggar lalu lintas. Umumnya pelanggaran yang dilakukan awak angkutan umum adalah, menaikan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat atau mengetem di lokasi terlarang.
Harus ada tindakan tegas terhadap angkutan umum yang melanggar
"Harus ada tindakan tegas terhadap angkutan umum yang melanggar," kata Shafruhan, Rabu (30/9).
Menurut Shafruhan, hampir seluruh awak angkutan umum di ibukota, seperti kopaja, metromini dan mikrolet, kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Putaran Jalan Pasar Rebo Jadi Tempat Ngetem Angkot"Ketika dilakukan razia langsung tertib. Tapi dua atau tiga hari kemudian muncul lagi dan ada yang mengkordinir. Untuk itu harus ada penegakan hukum yang tegas," ujar Shafruhan.
Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian berjanji akan menindak siapa saja oknum anggota polisi yang melindungi angkutan umum yang melanggar peraturan.
"Saya akan tugaskan tim, mulai dari jajaran polda, polres dan polsek untuk menginventarisir dimana saja dan kemudian akan kita lakukan penindakan," tukas Tito.